Minggu, 31 Agustus 2014

Definisi Keprotokolan, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan

KEPROTOKOLAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010
A.  Definisi/Pengertian berbagai terminologi dalam Keprotokolan 
1.     Keprotokolan adalah  serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan  dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).

2.     Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya. ( Pasal 1 ayat  (2) Undang-undang Nomor  9 Tahun 2010 ).


3.     Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabatt Negara dan/ atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainnya.( Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).


4. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi.
6.     Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
7.     Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang Undang.

8.     Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

9.     Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang    berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan                             

11.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

12.  Pemuka Agama adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

13.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk me ndapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara/pertemuan resmi ( Pasal 1 ayat (6) PP Nomor 24 Tahun 2004).
14.Hak Protokoler adalah Hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya ( Penjelasan Pasal 12 ayat (1.f), Pasal 28.g, Pasal 49.e, Pasal 64.g, dan Pasal 80.g. UU Nomor.22 Tahun 2004).
15.Protokoler adalah  suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya. ( H. Zaenal Arifien Habdullah. Widya Iswara Depdagri ).

Dari Pengertian tersebut maka     Ketatalaksanaan Keprotokolan terdapat  4 elemen penting yaitu :
a.  Yang diatur adalah acara kenegaraan dan acara resmi.

b.  Ruang lingkup yang diatur adalah tata tempat, tata

           upacara dan tata penghormatan.
c.  Protokol adalah soal aturan dan pelaksanaannya.
d.  Subyeknya adalah pejabat negara, pemerintah atau tokoh masyarakat tertentu.

B. Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan.
1. Persetujuan Internasional :
-   Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
-   Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
-   Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2. Peraturan perundang-undang masing-masing Negara ( Indonesia ) :
    a. Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
    b. Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
    c. Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
d.   Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang
     Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan   Departemen Agama;
e.     Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;;
f.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
g.    Peraturan Menteri Agama RI No 13  Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



3. Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat;
4. Azas timbal balik (reciprocity);
5. Praktek Pergaulan Internasional ( International Practices );
6. Logika Umum ( Common Sense ).
  
C. Ruang Lingkup Tugas, dan Fungsi Protokol

1.   Luasnya ruang lingkup tugas protokol yang menyangkut segi-segi keupacaraan, tercermin di dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti :

a..Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
b.   Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
c.   Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d.   Pengaturan Rapat / sidang
e.   Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f.       Penyelenggaraan upacara-upacara :
1).Hari Besar Nasional
2).Hari Besar Keagamaan
3).Peresmian Proyek
4).HUT Organisasi
5).Upacara Bendera
6).Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
7).Crendetials
8).Penandatanganan Kerjasama Internasional
9).Peresmian Pembukaan / Penutupan Seminar / Lokakarya dll.

2. Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fungsi.

D. Pentingnya aturan Protokol
1.       Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi  keberhasilan suatu usaha.
2.       Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
3.       Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
4.       Terciptanya pemberian perlindungan.
5.       Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.

E. Syarat-syarat bagi Petugas Protokol.
1.  Secara teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas        masing-masing dan dituntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
2.  Perlu mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas.
3.  Protokol perlu mengusai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya sendiri.
4.  Mampu mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
5.  Mengerti tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik .
6.  Mampu berpakaian yang baik.

F. Unsur-unsur penting Protokol Upacara
    Dalam Protokol Upacara terdapat  3 unsur penting :

1.   Tatacara :
                Yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu   acara tertentu.
   Perbuatan/tindakan-tindakan pada acara ini dilakukan menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara.

   2.  Tata Krama :
   Yang menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang.
Pada setiap upacara, diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat  menurut tinggi rendahnya  derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.
 3. Rumus-rumus dan aturan tradisi/kebiasaan yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu bangsa itu sendiri.
Didalam penyelenggaraan suatu upacara kita terikat pada tatacara sudah tetap dan didasarkan pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
 Contoh 
  -    Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
  -    Tata Upacara
     Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam   Acara Kenegaraan atau Acara resmi.
 -    Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi. 
-    Tamu Negara
     Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

A.  TATA  TEMPAT
Tata tempat pada hakikatnya mengandung unsur-unsur:
-   Siapa yang berhak didahulukan;
-   Siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan  tata tempat;
-   Siapa yang mendapat tempat untuk didahulukan karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat.

1. Aturan Dasar Tata Tempat
 a.  Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului.
b.  Jika mereka berjajar, maka yang di sebelah kanan    dari orang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya.
c.  Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
d.  Jika berjajar pada garis yang sama :
     Tempat yang paling utama adalah :
-    tempat sebelah kanan luar, atau
-    tempat paling tengah.
     Rumusnya :
-    Genap  =  2  -  1
-    Ganjil  =  3  -  1  -  2

    Duduk
 a. Dudukdalam Rapat/Komprensi pada meja :
                                   8      6      4      2      1      3      5      7      9





                           1         = Yang memimpin
                           2 – 9   = Menurut jabatan

 b. Berhadapan dengan Pemimpin/pengurus/podium/Mimbar :
 1) Tidak terbagi dalam golongan :

PIMPINAN
Dst     5       3        1        2       4          Dst









2). Terbagi dalam macam-macam golongan :

PIMPINAN
                                   









  c. Duduk pada meja makan :
 1)  Meja panjang melintang :
     
                                              7       3       1       5       9




                                             10      6       2       4      8

                                  2). Meja panjang membujur :

                                               1                                                                1
                                  2                        3                                      3                        5
                                 
                                  4                        5                                      7                        9

                                  6                        7                                     12                      11

                                  8                        9                                     10                        8

                                 10                      11                                       6                       4

12                                                                                                                                    2









                                   3).  Meja Bulat  :                                             1


                                                                                          2                                      3

                                                                                         4                                       5

                                                                                         6                                       7

                                                                                         8                                       9
                                                                
                                                                                                            10

4).  Meja Oval  :

                                                                                                       1
                                                                                      3                             5
                                                                           7                                                   9
                                                                          
                                                                           10                                                 8
                                                                                       6                           4
                                                                                                     2

                                                                         (lihat meja panjang membujur 2 )



5).  Meja Bentuk U  :




                                                            7         3       1        5        9
                                          11                                                                    12
                                                          
                                                           10        6        2       4         8

                                          13            14                                     15            16

                                          17            18                                     19            20





  1. e.     Naik kendaraan :
     Bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila   naik/turun peawat terbang, kapala laut dan mobil/KA :
1). Pesawat terbang :
      Naik paling akhir, turun paling awal.
2).  Kapal Laut :
      Naik dan turun paling dulu.
3).  Mobil/KA :
      Naik dan turun paling dulu.
      Duduk paling kanan
 f.   Kedatangan dan pulang :
 Orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan    pulang paling dahulu.
 g.   Letak kendaraan/mobil :
       Pintu kanan mobil berada di arah pintu masuk     
       Gedung, kecuali situasi dan kondisi tidak memungkinkan dapat
        
disesuaikan;
  1. h.      Jajar kehormatan  ( receiving line) :
1).  Orang yang paling dihormati, harus datang dari sebelah kanan
       dari pejabat yang menyambut.
2).   Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka
       tamu akan datang dari arah sebelah kirinya.


PRESEANCE NEGARA

Pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No 9 Th. 2010
(1). Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota
Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan :

a).  Presiden Republik Indonesia;
b).  Wakil Presiden Republik Indonesia;
c).  Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
d). Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e).  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f).  Ketua Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia;
g).  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h).  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

i).   Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j).  Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
    k).  Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
                      l).  Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan
     Organisasi Internasional;
  m). Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
         Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan   Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;

 n). Menteri, Pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;

 o). Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan   Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;

 p). Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
 q). Anggota Badan Pemeriksan Keuangan Republik
       Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Anggota Komis Yudisial Republik Indonesia;



 r). Pemimpin  Lembaga  Negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;

 s).  Gubernur Kepala Daerah;

t).  Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;

u). Pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon 1 atau yang disetarakan;
 v). Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan
 w). Pimpinan tertinggi representasi organisasi
       keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
(2). Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota Negara Republik Indonesia diatur dengan berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).









PRESEANCE PROPINSI

Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No 9 Th. 2010
   (1)  Tata Tempat dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan
              dengan urutan :

a.  Gubernur ;
b.  Wakil Gubernur;
c.  Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
d.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
     nama lainnya;
e.  Kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah;
f.   Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     provinsi atau nama lainnya;
g.  Sekretaris    Daerah,   panglima/komandan   tertinggi   Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala  kepolisian,   ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;
h. Pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki
 wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
i.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua;
j.   Bupati/Walikota;
         k. Kepala  Kantor  Perwakilan  Badan  Pemeriksa Keuangan di Daerah,  Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah;
l.  Pemuka agama, pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
        m. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten
 /kota;
        n. Wakil  Bupati/Wakil  Walikota dan  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;


       o.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
p.  Asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi,   kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
q. Kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.

(2). Penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hadir dalam acara resmi di provinsi menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.


PRESEANCE KAB/KOTA

Pasal 11 ayat (1-2) UU No 9 Th. 2010
Tata Tempat dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan :

a.  Bupati/Walikota;
b.  Wakil bupati/Wakil Walikota;
c.  Mantan Bupati/mantan Walikota dan mantan wakil
     bupati/mantan wakil walikota;
    d.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau
         nama lainnya;
e.  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         kabupaten/kota atau nama lainnya;
  1. f.        Sekretaris Daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota;
  2. g.      Pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
  3. h.    Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau atau namanya lainnya;



  1. i.       Pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu   tingkat kabupaten/kota;
  2. j.       Asisten  sekretaris  daerah kabupaten/kota, kapala badan tingkat kabupaten/kota, dan pejabat dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten/kota, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota;
k. Kepala  instansi  vertikal  tingkat  kabupaten/kota,  kepala  unit pelaksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan di kecamatan,  dan kepala kepolisian di kecamatan;
  1. l.       Kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat dan  pejabat eselon III; dan
  2. m.   Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.

(2).Dalam hal penyelenggara negara, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, para pejabat tersebut menempati urutan Tata Tempat terlebih dahulu.

PRESEANCE PERORANGAN

1).Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyaarakat Tertentu dalam Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami.
2).Istri atau suami  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri. (Pasal 14 (1 dan 2) UU No. 9 Tahun 2010).



3).Pejabat Yang Mewakili.
    Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau Tomasytu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh yang mewakili. (Pasal 15 ayat 1  UU.9 Th. 2010).
4).Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya. (Pasal 15 ayat 2  UU.9 Th. 2010).
5).Jabatan Rangkap
    Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu. ( Pasal 12 PP 62 Th. 1990).
6).Mantan Pejabat
    Mantan pejabat negara/pejabat pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu. (Penjelasan Pasal 7 PP 62 Th. 1990).
   7).  Tuan Rumah
       (Pasal 13 ayat (a dan b) UU Nomor 9 Tahun 2010 ).
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat Tuan
Rumah dalam acara resmi sebagai berikut : 
a. dalam hal acara resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal acara resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.






8).  Pejabat  yang  mempunyai  Kedudukan  lebih  Tinggi  atau atasan tuan rumah memproleh Tata Tempat langsung lebih tinggi dari tuan rumah. (Penjelasan Pasal 13 (2) PP Nomor 62 Tahun 1990).
9).  Urutan  tata  tempat  disusun  berdasarkan pengelompokan dan teknisnya  disesuaikan menurut tempat upacara.
10).  Urutan   Menteri   Negara   sesuai   urutan  KEPRES
        tentang Pembentukan Kabinet.
11). Yang berkenaan dengan Perwakilan Asing, Menlu RI.
        Diberi tata urutan mendahulu Anggota Kabinet.
12). Tata Tempat antar Pegawai Negeri diatur menurut
       senioritas dengan memberikan tata urutan sesuai dengan Jabatan. (Penjelasan Pasal 7 PP Nomor 62 Tahun 1990).
13). Mantan    Pejabat  Negara/Pemerintahan   mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah.
14). Duta   Besar/Kepala  Perwakilan  Negara    Asing mendapat tempat kehormatan yang utama diantara Pejabat Negara.
15).Tata Urutan Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing ditetapkan berdasarkan tanggal penyerahan surat-surat Kepercayaan kepada Presiden R.I
16).Duta Besar RI diberi tata urutan setingkat Menteri Negara, tetapi diatur setelah Menteri.











PENGATURAN TATA TEMPAT ANTARA PEJABAT  RI DAN ASING :
1).Tuan Rumah Pihak Asing
  •  Pejabat RI mendapat tempat satu tingkat lebih tinggi daripada  pejabat asing yang setingkat/sederajat.
  •  Menlu RI mengalahkan urutan tempat Dubes Asing maupun Dubes RI.
2).Tuan Rumah Pihak RI
  •   Pejabat RI mendapat tempat satu tingkat lebih rendah daripada pejabat asing yang setingkat/sederajat.
3).Pengaturan Tempat Berselang
  •   Tuan Rumah pihak RI, penempatan dimulai dengan pejabat asing.
  •   Tuan Rumah  pihak asing, penempatan dimulai dengan pejabat RI.
4).Jika jumlah Pejabat PNA lebih dari lima orang, maka
     tempatnya diatur satu kelompok di sebelah kanan
     front row (baris utama).


TATA TEMPAT DI KEMENTERIAN AGAMA
    Tata urutan pejabat di Lingkungan Kementerian Agama menurut Keputusan  Menteri  Agama Nomor 18 Tahun 1975 (yang disempurnakan), terakhir PMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
    ( Disempurnakan ) sebagai berikut :
a. Pimpinan:
    – Menteri Agama Republik Indonesia
    - Wakil Menetri Agama Republik Indonesia
b.    Pejabat Eselon I :
- Sekretaris Jenderal;
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktur Jenderal Bimas Islam;
- Direktur Jenderal Bimas Kristen ;
- Direktur Jenderal Bimas Katolik;
- Direktur Jenderal Bimas Hindu
- Direktur Jenderal Bimas Buddha;
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Badan Litbang dan Diklat ;
- Jabatan Fungsional.
c.   Pejabat Eselon  II:
-  Kepala Biro, Kepala Pusat Setjen;
-   Sekretaris, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
    Badan   Litbang dan  Diklat;
-    Direktur;
-    Inspektur;
-    Kapus Balitbang dan Diklat;
 -      Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
 -      Kepala Biro pada IAIN/UIN.
                 -   Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri
 -   Jabatan Fungsional.

d. Pejabat Eselon  III:
-  Kepala Bagian (di pusat);
-  Kepala Bidang (di pusat);
-  Kepala Sub Direktorat;
 -  Ketua Kelompok di Itjen;
    - Kepala Bagian di IAIN/UIN/Fakultas;
    - Kepala Bagian Sekretariat;
    – Kepala Bidang di Wilayah;
    – Pembimas Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha;
    – Kepala Kandepag Kabupaten/Kotamadya;
    – Kepala Balai Diklat Keagamaan, dan Kepala
        Balai Litbang Agama;
    – Jabatan Fungsional.

e. Pejabat Eselon  IV :
- Kepala Sub Bagian (di pusat);
- Kepala Seksi (di pusat);
-  Auditor ( Itjen )
- Kepala Sub Bagian (di daerah)
- Kepala Seksi (di daerah)
-  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
-  Jabatan Fungsional.


B.  TATA UPACARA.
Pasal 16 UU. 9 Tanun 2010
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan dan Acara Resmi :
a.    Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik   Indonesia;
b.    Hari besar nasional;
c.     Hari ulang tahun lahirnya lembaga Negara;
d.    Hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e.     Hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 17 UU.9 Tahun 2010
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi :
a.    tata urutan dalam upacara bendera;
b.    tata bendera Negara dalam upacara bendera;
c.     tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d.    tata pakaian dalam upacara bendera.

Pasal 19 UU.9 Tahun 2010
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam pasa 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi :
a.    pengibaran bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan
    Indonesia Raya;
b.    mengheningkan cipta;
c.     pembacaan naskah pancasila;
d.    pembacaan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945; dan

e.     pembacaan do’a.
     
Pasal 20 UU. 9 Tahun 2010
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sekurang-kurangnya meliputi :
a.    pengibaran bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
b.    mengheningkan cipta;
c.     mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;

d.    pembacaan teks Proklamasi; dan
e.     pembacaan doa.

Pasal 21 UU. 9 Tahun 2010
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 hurup b meliputi :
a.bendera   dikibarkan   sampai   dengan   saat   matahari   
   terbenam;
b.tiang   bendera   didirikan   ditempat   upacara ;   dan
c.penhormatan saat pengibaran  atau penurunan bendera.
Pasal 22 UU. 9 Tahun 2010
( 1 )Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera sebagai 
       mana dimaksud dalam pasal 17 huruf c meliputi :
  1. a.    pengibaran atau penurunan bendera Negara dengan    diiringi lagu kebangsaan ;
  2. b.    iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan / atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta Upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
( 2 ) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan /  atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera Negara diiringi lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
( 3 ) Waktu    pengiring     lagu    untuk    pengibaran    atau       
        penurunan  bendera  tidak  dibenarkan  menggunakan    
        musik   dari   alat   rekam.

Pasal 23 UU. 9 Tahun 2010
( 1 ) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud               
        dalam pasal 17 huruf  dalam acara kenegaraan atau   
        acara  resmi  disesuaikan   menurut   acara.
 ( 2 ) Dalam   acara   Kenegeraan   digunakan   pakaian   sipil  lengkap,   pakaian   dinas,   pakaian   kebesaran,   atau 
pakaian    nasional    yang    berlaku    sesuai      dengan   jabatannya   atau   kedudukannya   dalam  masyarakat.
 ( 3 ) Dalam   acara   resmi   dapat  digunakan  pakaian   sipil harian  atau  seragam  resmi  lain yang telah  ditetukan.
 ( 4 )  Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    pakaian    sipil
 lengkap,  pakaian  dinas,  pakaian  kebesaran,  pakaian 
 nasional,   pakaian  sipil  harian,  atau  seragam   resmi
 diatur   dalam    Peraturan    Peresiden.

Pasal 24 UU. 9 Tahun 2010
         (1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara
               Kenegaraan  atau Acara Resmi,   diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi :
a.    inspektur upacara;
b.    komandan upacara;
c.     perwira upacara;
d.    peserta upacara;
e.     pembawa naskah;
f.      pembaca naskah; dan
g.    pembawa acara. 
  
(3)      Perlengkapan upacara sebagaiman dimakksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
Pasal 25 UU. 9 Tahun 2010
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut.
Pasal 26 UU. 9 Tahun 2010
Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pasal 27 UU. 9 Tahun 2010
Tata upacara bukan upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi tata urutan upacara dan tata pakaian upacara.
Pasal 28 UU. 9 Tahun 2010
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, antara lain, meliputi :
a.           menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
b.           pembukaan;
c.           acara pokok; dan
d.           penutup.

Pasal 29 UU. 9 Tahun 2010
(1)       Tata pakaian upacara bukan upacara bendera dalam Acara
        Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian sebagaiman dimaksud
       pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 30 UU. 9 Tahun 2010
Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi upacara bukan upacara bendera dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.

PELAKSANAAN UPACARA
(Pasal 15 BAB IV PP No. 62 Tahun 1990)
1.   Bentuk upacara dalam acara kenegaraan dan  acara resmi dapat
      berupa upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera.
2.   Untuk    keseragaman,     kelancaran,      ketertiban   dan kekhidmatan
      jalannya upacara diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang
      meliputi pedoman umum dan pelaksanaan upacara.

PEDOMAN UMUM UPACARA
Meliputi kelengkapan upacara, perlengkapan upacara, dan langkah persiapan. Pelaksanaan Upacara dituangkan dalam bentuk Juklak Upacara yang mencerminkan Siapa harus berbuat Apa dan Kapan ia harus berbuat Kolom-kolom dalam juklak upacara terdiri atas, nomor, jam, acara uraian pembawa acara, kegiatan dan keterangan pelaksanaan.


PENGERTIAN MENGENAI KELENGKAPAN DAN PERLENGKAPAN UPACARA.
1. Kelengkapan Upacara antara lain terdiri dari : Inspektur Upacara  sebutan bagi pembina upacara, Komandan Upacara sebutan bagi Pemimpin Upacara, Penanggung Jawab upacara sebutan bagi perwira upacara, peserta upacara sebutan bagi kesatuan –kesatuan upacara , pembawa naskah, pembaca naskah, dan pembawa acara sebutan bagi Announcer.
2. Perlengkapan Upacara yaitu segala sesuatu yang berkenaan dengan peralatan dengan mendukung upacara, antara lain Tiang Bendera dengan tali, bendera kebangsaan, mimbar upacara, dan sebaginya. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP No. 62 Tahun 1990.


LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN
1.   Menyusun acara (acara di dalam/diluar ruangan).
2.   Menyusun tata ruang (lay Out)
3.   Pengaturan tempat (Seating Arranggement).
4.  Menetapkan jenis atau macam pakaian yang harus dipakai bagi sipil,
     TNI, Polri, Ibu-ibu.
  1. 2.      Membuat juklak upacara didalamnya tercermin siapa harus berbuat
     pada dan kapan ia harus berbuat dimuat dalam kolom juklak.


TATA BENDERA NEGARA
1.  Bendera NKRI selanjutnya disebut Bendera Negara
     adalah Sang Merah Putih (pasal 1 (1) UU no.24 Tahun 2009;
2.  Penggunaan   Bendera Kebangsaan (BK)  harus  selaras  dengan
     kedudukannya sebagai lambang kedulatan NKRI;
3.   Bendera  Negara untuk  dilapangan  umum
      Berukuran 120×180 cm (pasal 4 (3)UU No. 24 Tahun 2009);
4.   Pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu
      antara matahari terbit hingga terbenam;
5.  Dalam    hal     bendera    negara    sebagai    tanda berkabung
      bersamaan dengan pengibaran dalam rangka peringatan hari-hari
      besar nasional, maka kedua bendera negara dikibarkan
      berdampingan sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan
      dipasang penuh (pasal 12 (11) UU No. 24 Tahun 2009);
6.   Pada   waktu   penaikan  dan  penurunan  bendera
      negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri
      tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara
       sampai penarikan, penurunan bendera negara selesai(pasal 15 ayat
       (1)Nomor 24 Tahun 2009);
7.   Penaikan/Penurunan     Bendera    Negara   dapat diiringi lagu
      Kebangsaan Indonesia Raya (pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun
      2009);

6 komentar:

  1. terimakasih materinya ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas sekolah ...

    BalasHapus
  2. terima kasih materi ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas keprotokolan, bisa minta denah untuk acara paripurna istimewa DPRD Provinsi, terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  3. Bisa minta tolong gambarnya di upload? Di sini kok gk kelihatan ya...

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Siapa saja yang berhak duduk di podium/tempat duduk kehormatan pada saat upacara peringatan?

    BalasHapus